Pendampingan Hukum terhadap Perempuan dan Anak dalam Pemenuhan Hak Nafkah Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53515/alhanun.v2i2.31Keywords:
Pendampingan Hukum; Hak Nafkah; Hukum Islam.Abstract
Perceraian mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak menghapus tanggung jawab hukum terhadap mantan pasangan dan anak. Dalam praktiknya, perempuan dan anak masih berpotensi mengalami kerentanan ketika hak nafkah pascaperceraian tidak dipahami, tidak dituntut, atau tidak dipenuhi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Desa Palalangan, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, dengan sasaran utama perempuan dan keluarga yang membutuhkan penguatan pemahaman mengenai hak-hak pascaperceraian. Kegiatan bertujuan meningkatkan literasi hukum dan akses keadilan masyarakat dalam pemenuhan hak nafkah perempuan dan anak perspektif hukum Islam. Pendampingan menggunakan metode Asset-Based Community Development (ABCD) melalui siklus 5-D, yaitu Define, Discovery, Dream, Design, dan Deliver/Destiny. Kegiatan meliputi pemetaan aset dan persoalan, edukasi hukum interaktif, diskusi kasus, konsultasi, pendampingan penyiapan dokumen, serta rujukan tindak lanjut. Materi mencakup mut'ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah anak, hadhanah, pembuktian, dan akses layanan hukum. Pendampingan menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam mengenali hak dan menentukan langkah penyelesaian. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pemenuhan nafkah berkaitan dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum dan kemandirian masyarakat dalam melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian secara berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Musram Doso, Zainul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

